Medianasional.info.Kabupaten Bima - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Bima membangun jaringan irigasi permukaan di desa parangina kecamatan sape kabupaten bima.
Pembangunan jaringan irigasi tersebut dilaksanakan oleh CV.CAHAYA dengan anggaran DAK senilai Rp4.277.600.000.00
dengan waktu pelaksanaan 180 hari kalender
Namun sangat disayangkan pihak terkait yang melaksanakan pengerjaan proyek tersebut tidak melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat,sehingga pemdes parangina dan masyarakat merasa kecewa.
Kepala desa parangina Azhar.SH yang memiliki wewenang dalam wilayah desa parangina sangat kecewa terhadap pengerjaan proyek tersebut,sebab pengerjaan proyek sudah berjalan satu bulan namun tidak pernah ada komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah setempat.
Kepala desa Parangina Azhar.Sh kepada anggota LBAPEKA Sahrul malingi mengutarakan kekecewaan nya terhadap pelaksana proyek tersebut.
"Saya merasa kecewa terhadap pelaksanaan proyek tersebut,karena tidak pernah berkomunikasi dengan saya selaku kepala desa " jelas Azhar saat berkomunikasi dengan Sahrul .
Kekecewaan kades ini bukan tanpa alasan,sebab dirinya selaku pemerintah desa parangina tidak di hargai oleh kontraktor proyek tersebut.
" Jangan salahkan saya bila dikemudian hari terjadi sesuatu pada pembangunan jaringan irigasi tersebut" tegas kades parangina.
Anggota LBAPEKA (lembaga badan pemantau kebijakan daerah) NTB Sahrul malingi kepada wartawan medianasional menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan langsung terhadap pengerjaan proyek tersebut dan telah menjalin komunikasi dengan kades parangina Azhar terkait pelaksanaan proyek tersebut.(6/8/24).
''setelah kita memantau dilapangan ternyata pekerjaan tersebut sudah berjalan sebulan namun pemerintah desa setempat tidak pernah tau dengan keberadaan proyek tersebut "ujar sahrul
"Yang menjadi pertanyaan saya ,sambung Sahrul , kok proyek dengan anggaran sebesar ini kades nya tidak diberi tau kan ucu saja " tegasnya.
Menurut Sahrul pembangunan jaringan irigasi permukaan di desa parangina itu kesan nya main kucing kucingan denga pemdes setempat.
" Seharusnya pihak manapun yang akan melaksanakan kegiatan proyek di suatu wilayah harus minta izin dulu kepada pemerintah setempat yaitu kepala desa nya " tutupnya.(MN.101).
0 Komentar