Kota Bima Medianasional.info - Terkait gagalnya proyek pengembangan wisata tracking mangrove di Kota Bima, CV Galaxy Mitra Abadi yang beralamat di jalan Outer ring road Ruko Plaza De Lumina Blok B No 26 RT 003/007 Duri Kosambi Cengkarenga Jakarta Barat, yang diwakili direktur Cv Galaksi Mitra Abadi Cabang Bima melalui kuasa hukumnya menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang.
Melalui kuasa hukumnya, Dedi Susanto,SH menjelaskan berdasarkan salinan Akta Notaris Nomor 59 Tanggal 9 Agustus 2024
Bahwa klien telah mengajukan penawaran tender pada tanggal 12 agustus 2024 dan telah diumumkan sebagai pemenang pada tanggal 3 september 2024 bedasarkan berita acara hasil pemilihan nomor: 001/001/009/BAHP/Pokja Cipta Karya dan Bina Marga/IX/2024.
"Anehnya, klien kami cv galaksi mitra abadi digagalkan menjadi pemenang tender oleh pokja cipta karya dan bina marga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kota Bima, " Kata Dedi.
Atas kejadian itu, sambung Dedi pihaknya akan menyampaikan beberapa hal terkait tindakan pokja maupun PPK dalam proses pelelangan tender proyek pada pekerjaan pengadaan pengembangan wisata tracking mangrove kota bima dengan no kontrak 5553464.
"Bahwa PPK menyatakan bahwa KADIS PU dan penataan ruang Kota Bima menolak hasil tender serta tidak dapat melanjutkan pada proses
penerbitan surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ) adalah bertentangan dengan hukum karena tidak didasari alasan penolakan sebagai mana ketentuan dalam dokumen pemilihan poin 40.7 yang menyatakan “ dalam hal PPK
tidak bersedia menerbitkan SPPBJ karena tidak sependapat atas pemenangan pemenang tender maka, PPK dapat menyampaikan penolakan apabila dalam dokumen pemilihan ditemukan kesalahan atau dokumen pemilihan tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan terkait pengadaan barang dan jasa.
"Proses pelaksanaan pemilihan menurut saya sudah sesuai ketentuan dalam dokumen pemilihan, Dokumen penawaran dan data kualifikasi pemenang dan/atau pemenang cadangan, lalu kenapa klien saya yang sudah menjadi pemenang dalam tender dianulir," Tanya Dedi.
Sementara pada kenyataannya, sambung Dedi persyaratan dalam dokumen pemilihan di antaranya Penolakan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a angka 1 sampai dengan angka 3 hanya berdasarkan dokumen BAHP yang diterima ( bukan berdasarkan hasil klarifikasi/verifikasi/pembuktian kepada peserta dan/atau pihak lain) dan PPK menyampaikan penolakan tersebut kepada pokja pemilihan haruanya disertai alasan dan bukti.
Lalu tindakan yang dilakukan oleh PPK dan Kepala Dinas PUPR Kota Bima menurut Dedi tidak transparan dan terkesan menutupi kebenaran pemilihan tersebut serta tidak memberikan penjelaskan tentang alasan dan bukti penolakan tersebut telah bertentangan dengan dokumen pemilihan point 40.7 huruf c dan peraturan LKPP No 12 Tahun 2021.
"Karena tidak jelasnya alasan dan bukti penolakan dari Kepala Dinas PUPR Kota Bima, maka penolakan tersebut saya nilai tindakan menyalahgunakan wewenang dan gagalnya tender yang diumumkan oleh pokja cipta karya dan bina marga kota bima juga adalah tindakan menyalah gunakan kewenangan. Karena tidak didasarkan pada alasan dan bukti yang jelas sehingga perbuatan tersebut telah bertentangan dengan Pasal 7 Ayat 1 Huruf G Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang menyatakan semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut(g) menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi, " Tegasnya.
Lanjut Dedi, tindakan dari pokja dan PPK tersebut, karena tidak menyampaikan alasan dan bukti yang jelas, menurutnya bertentangan dengan prinsip pengadaan barang/jasa yang transparan, terbuka dan adil sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 huruf d Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 menyebutkan pengadaan
barang/jasa menerapkan prinsip Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Adil;dan Akuntabel. Selain itu, menurutnya tindakan Pokja Cipta Karya Dan Bina Marga Kota Bima yang melakukan pembatalan tender tanpa disertai dengan alasan dan bukti yang jelas telah juga bertentangan dengan etika pengadaan barang/jasa sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat 1 huruf a peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 yang menyatakan “ semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika seperti pada poin pertama melaksanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan pengadaan barang dan jasa, Bahwa apabila diperhatikan dan dilihat dari pelaksanaan proses tender terhadap dokumen pemilihan Nomor :001/003/Dokmil/Pokja Ciptakarya dan Binamarga/VIII/2024 tanggal 5 agustus 2024 untuk pengadaan pekerjaan konstruksi pengembangan wisata tracking manggrove telah dilakukan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku, dimana pokja cipta karya mandiri dan bina marga kota bima telah melakukan evaluasi terhadap dokumen-dokumen penawaran dari CV Galaksi Mitra Abadi dan sama sekali tidak menemukan adanya kesalahan dalam dokumen pemilihan sehingga sesuai dengan tugasnya telah pula mengeluarkan berita acara hasil pemenang tender dengan Nomor: 001/009/BAHP/Pokja Cipta Karya dan Bina Marga/IX/2024 tanggal 3 september 2024 namun dari rangkaian tersebut, pihaknya mempertanyakan kenapa kliennya dalam hal ini cv galaksi mitra abadi digagalkan menjadi pemenang tender padahal semua rangkaian tersebut sudah dijalankan sesuai dengan prosedur.
"Seyogyanya pembatalan tender/ seleksi gagal memang dapat dilakukan akan tetapi proses pembatalan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan pasal 51 ayat 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 yang menyebutkan: ada beberapa hal yang membuat tender itu gagal diantaranya, terdapat kesalahan dalam proses evaluasi, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan, tidak ada peserta yang lulus evaluasi, ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan presiden ini, Seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi dan/atau nepotisme. Seluruh peserta terlibat persaingan usaha yang tidak sehat, Seluruh penawaran harga tender barang / pekerjaan konstruksi / jasa lain nya diatas HPS, Negosiasi biaya pada seleksi tidak tercapai, Korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme melibatkan pokja pemilhan/PPK," Jelasnya.
Menurut dedi, Tak satupun alasan dan bukti yang disampaikan oleh pokja maupun PPK sesuai dengan peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa, jika dilihat dari uraian yang telah kami paparkan. maka “bahwa tindakan pokja, ppk dan kepala dinas pekerjaan umum dan PUPR Kota Bima telah sama - sama melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan dalam proses tender.
"Maka oleh sebab itu, kami dari kuasa hukum akan mengambil langkah langkah hukum yang tegas dan terukur agar tidak ada lagi tindakan - tindakan yang dapat merugikan pihak pihak lain maupun yang dapat merugikan keuangan negara dan Kami juga telah memberikan peringatan (somasi) pada tanggal 1 oktober 2024 kepada para pihak untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut dengan klien kami, jika dalam tempo yang telah kami berikan tidak ada penyelesaian maka kami selaku kuasa hukumnya akan menaikan level perkara tersebut kejenjang lebih tinggi," Ujarnya.
Sementara Kadis PUPR Kota Bima yang dikonfirmasi pihak media ini via telepon seluler menyatakan, bahwa pihak Dinas PUPR tidak pernah menolak hasil tender tersebut.
"Kami tidak menolak hasil tender,untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke PPK , karena saat ini saya lagi dimataram" ujar Purnomo Kadis PUPR Kota Bima.(RED).
0 Komentar